2 mins read

Gasak Tas Milik Istri PNS di Depan Warung, Penjambret Asal Ciawigebang Diringkus Tim Gabungan Polres Kuningan

KUNINGAN – Aksi kejahatan jalanan berupa penjambretan tas yang menyasar di wilayah hukum Polsek Garawangi akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh kepolisian. Dalam sesi keterangan doorstop kepada media, Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., CPHR., dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M., membenarkan bahwa pihak jajaran berhasil menangkap pelaku penjambretan yang sempat viral dan meresahkan warga Sindangagung, Kamis (04/06/2026).

Korban dijambret saat berada di depan sebuah warung di Jalan Raya Desa Sindangagung, Dusun Puhun, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. pada Selasa siang, 26 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB.  Kasus ini secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan dasar Laporan Polisi bernomor LP/B/02/V/2026/SPKT/POLSEK GARAWANGI.

Penyelidikan bergerak cepat pasca tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Garawangi mengumpulkan bukti-bukti dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasilnya, pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku bernama A R (26), seorang buruh harian lepas asal Desa Pangkalan, di tempat persembunyiannya di Dusun Kliwon, Desa Ciawigebang.

Modus operandi tersangka tergolong nekat, yakni dengan berkendara motor sendirian mencari target, lalu merampas paksa tas selempang milik korban secara tiba-tiba. Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku, meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax abu-abu bernomor polisi E-2105-YAI yang digunakan beraksi, hoodie hitam, celana jeans, topi, ponsel Oppo A12 milik korban, tas selempang cokelat, dompet, KTP korban, hingga Kartu Istri PNS milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A R kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000,-. Kasi Humas Polres Kuningan menegaskan bahwa Polres Kuningan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau warga agar tetap waspada saat membawa barang berharga di tempat umum.