Sasar Motor di Perkebunan Hantara, Maling Motor Asal Pakapasan Girang Diciduk Polisi saat Nongkrong di Warkop
KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan non-Target Operasi (Non-TO) selama periode Operasi Jaran Lodaya 2026. Hal ini ditegaskan dalam sesi doorstop bersama media yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR., didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis, S.H., CPHR., dan Kasi Humas AKP Mugiyono, S.E., M.M. Pihak kepolisian mengonfirmasi keberhasilan penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang meresahkan petani di wilayah perbatasan, Kamis (04/06/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu sore, 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. TKP berada di kawasan perkebunan wilayah RT 008 RW 002, Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan (wilayah hukum Polsek Ciniru). Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi bernomor LP/B/3/V/2026/SPKT/POLSEK CINIRU. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan langsung berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Ciniru untuk memburu pelaku.
Berdasarkan hasil analisis tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV di sekitar rute pelarian, petugas berhasil mengidentifikasi identitas tunggal tersangka. Pelaku diketahui bernama I S (38), seorang petani setempat yang beralamat di Dusun Cipetey, Desa Pakapasan Girang. Tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan saat sedang berada di Warung Kopi (Warkop) Holand, Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya berkebun. I S bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kontak sepeda motor yang terparkir menggunakan alat khusus. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam-putih tahun 2011 berplat nomor B-3547-BGC atas nama Fransiska Sumiaty, serta rumah kunci kontak dan kunci sadel yang rusak, ditambah 1 unit ponsel merek Oppo.
Atas tindakan kriminalnya, tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500.000.000,-. Kasi Humas Polres Kuningan mengimbau para petani dan pekerja luar ruangan agar memasang kunci ganda pada kendaraan mereka guna meminimalkan celah terjadinya aksi kejahatan serupa.

.jpeg)